Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

JagatBisnis.com –  Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Selain hukuman pidana panjara, terdakwa juga didenda Rp800 juta. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).

Selain itu, kata Hakim, Adam Damiri juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar. subsider 5 tahun kurungan. Karena Adam Damiri dkk terbukti seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Akibat ulahnya negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun.

Baca Juga :   6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Asabri

“Atas ulahnya, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO