WNI yang Pulang dari Luar Negeri Wajib Dikarantina 10-14 Hari

JagatBisnis.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri kini wajib dikarantina 10 atau 14 hari. Hal ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru serta ancaman varian baru Omicron.

Aturan tersebut telah resmi dituangkan dalam Surat Keputusan terbaru Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat

Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Menurut SE ini, WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara-negara yang berpotensi tinggi terdapat varian Omicron harus dikarantina selama 14 x 24 jam.

Baca Juga :   Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Membangkitkan Ekonomi

Selengkapnya yakni dari negara atau wilayah asal kedatangan yang memiliki kriteria:
a. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
b. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan
c. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria tersebut harus dikarantina selama 10 x 24 jam.

Selain itu, aturan terbaru juga menyebutkan tentang tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri. Tempat karantina terpusat bagi PPLN seperti Wisma Atlet hanya diperbolehkan bagi:

Baca Juga :   Mulai 1 April 2022, PPLN Tak Perlu Karantina

1. Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
2. Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
3. Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Keputusan ini diteken pada 1 Januari 2022 oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022, namun akan disesuaikan dengan evaluasi yang ada di kemudian hari.

Baca Juga :   Langgar Karantina Bakal Kena Denda Rp100 juta

Sebelumnya, aturan karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri yakni 10 hari. Namun Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah mencatat ada penambahan jumlah kunjungan WNI ke luar negeri.

Sehingga, ia menyebut, bukan tidak mungkin aturan itu diubah seiring dengan perubahan kondisi pandemi.

“Kita menyarankan untuk tidak keluar negeri, karena nanti kalau dalam beberapa hari ini terjadi suatu peningkatan Omicron yang signifikan atau jumlah yang terpapar itu banyak, maka menjelang atau di awal tahun kita akan menetapkan 14 hari,” kata Budi dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12).(pia)

MIXADVERT JASAPRO