Pelaku Penganiayaan Terhadap Tokoh Agama di Sulsel Terancam Hukuman Mati

JagatBisnis.com – Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan Yusuf alias Opu Dg Parobba (71), tokoh masyarakat di masjid Nurul Ikhwan, di Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, hingga tewas.

Pelaku berinisial AN (22). AN ini merupakan warga kampung sebelah tempat tinggal Yusuf.
Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani mengatakan antara Yusuf dan AN tidak saling kenal. Kejadian bermula saat Yusuf hendak pergi ke masjid untuk salat subuh pada Jumat (31/12) dini hari.

Pada saat di jalan, Yusuf nyaris diserempet oleh AN yang sedang mengendarai motornya.

Baca Juga :   Spesialis Pembuat Senpi di Papua Diringkus Petugas

“Yusuf hendak pergi salat subuh. Dalam perjalanan, dia nyaris diserempet oleh AN yang naik motor. Mungkin AN ini, main HP atau melamun,” kata Fajar.

Nah, pada saat itu, Yusuf menegur AN. Namun karena tak terima ditegur, AN mengikuti Yusuf sampai ke masjid Nurul Ikhwan.

Baca Juga :   Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap

AN yang emosi, langsung menyerang Yusuf hingga masuk ke masjid. Kemudian, AN mengambil batu dan memukul Yusuf hingga meninggal.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan batu. Pelaku dan korban tidak kenal. Pelaku warga tetangga kampung di sebelah,” jelasnya.

Fajar mengatakan, AN saat itu dalam kondisi sadar. Dia tidak dalam pengaruh alkohol atau mabuk.

Akibat perbuatannya, AN ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 351 ayat 3 jo Pasal 340 KUHP. Karena dijerat Pasal 340 KUHP, AN terancam hukuman mati.

Baca Juga :   Viral, Pria Tampar Bocah di Minimarket

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.(pia)

MIXADVERT JASAPRO