1.043 Sertipikat PTSL Telah Dibagikan Kepada Masyarakat Tangsel

JagatBisnis.com –  Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan memberikan kado terindah kepada KOta Tangerang Selatan yaitu berupa 1.043 sertipikat PTSL yang telah diserahkan saat Paripurna perayaan HUT Tangsel secara simbolis kepada 7 (tujuh) perwakilan masyarakat di masing – masing Kecamatan Kota Tangerang Selatan.

Untuk itu, BPN Tangsel melakukan Penyelesaian Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) yang telah terlaksana sejak tanggal 20 Desember hingga 30 Desember, berlokasi pada 7 (tujuh) Kecamatan di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis yang menghadiri Penyerahan Sertipikat PTSL di Kecamatan Setu mengajak masyarakat Kota Tangerang Selatan untuk peduli dengan menjaga sertipikat tanah guna menghindari terjadinya penyalahgunaan sertipikat milik pribadi.

Baca Juga :   Diskusikan Sengketa Pertanahan di Gili Trawangan, Menteri ATR/Kepala BPN Pastikan Keadilan bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

“Terima kasih Bapak dan ibu yang sudah hadir, mudah-mudahan dengan sosialisasi yang kami lakukan dapat membantu warga untuk lebih peduli terhadap pentingnya penyimpanan sertipikat dengan benar,” papar Kepala Kantor.

Masyarakat pun terlihat antusias saat menghadiri penyerahan sertipikat tanah tersebut. Salah satu yang menerima sertipikat ialah Surtiyati menjelaskan mengenai proses kepengurusan sertipikat PTSL yang dimiliki sejak tahun 2019 pada akhirnya dapat terselesaikan pada tahun 2021.

Baca Juga :   Perkuat Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria di Kota Serambi Mekkah

“Saya harap kedepannya kantor pertanahan Kota Tangerang Selatan dapat terus memberikan pelayanan yang prima dengan segala proses kepengurusan sertipikat milik warga,” Ujarnya.

Tajudin yang mengurus sertipkat PTSL sejak akhir tahun 2019 mengaku bahwa adanya kendala yang terjadi karena kurangnya kelengkapan berkas persyaratan dari pihak dirinya. Maka dari itu, Tajudin pun mengingatkan masyarakat untuk dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum melakukan kepengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga :   Kini Mafia Mulai Menghidupkan Mesin untuk Menyerang Menteri Sofyan Djalil

“Saya melihat BPN Tangsel saat ini pelayanan sudah bagus ya, tapi saya harap untuk penyelesaian berkas lebih cepat sehingga sertipikat dapat diterima masyarakat dengan kurun waktu yang lebih singkat,” ungkapnya.

Sebagai Informasi, Penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) tahun 2019 dengan total 1.043 sertipikat terbagi dalam 7(tujuh) Kecamatan yaitu, Kecamatan Ciputat 109 sertipikat, Kecamatan Pamulang 412 sertipikat, Kecamatan Setu 90 sertipikat, Kecamatan Pondok Aren 213 sertipikat, Kecamatan Serpong Utara 115 sertipikat, dan Kecamatan Ciputat Timur 94 sertipikat.(srv)

MIXADVERT JASAPRO