Dua Pelaku Pencabulan Santri di Kotawaringin Barat Ternyata Hobi Nonton Porno

JagatBisnis.com – Dua orang tersangka pencabulan santri di bawah umur berinisial MK (20) dan Kumbang (samaran) (16) di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini sudah ditahan oleh polisi.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana diancam dengan pidana selama 15 tahun penjara,” ucap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat press rilis, Rabu (29/12/2021).

Dijelaskan Kapolres, bahwa motif terduga pelaku ketika mencabuli korban yang masih berusia 12 tahun, sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), karena pelaku kerap menonton video asusila.

Baca Juga :   Pelaku Pencabulan Anak di Jagakarsa Hingga Kini Belum Ditangkap

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan secara perlahan terhadap korban, dengan didampingi oleh pisikiater. Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah handphone Vivo warna biru, handphone ini digunakan pelaku untuk membuka situs porno,” jelas Kapolres.

Baca Juga :   Pelaku Pemerkosaan 21 Santriwati, Ketua DPD: Tindakan yang Sangat Bejat

Peristiwa tak terpuji ini sejatinya terjadi pada bulan November lalu di salah satu pondok pesantren (ponpes) yang ada di Kecamatan Arut Selatan. Namun baru saja selesai proses penyelidikan.

“Kejadian sekitar bulan November tahun 2021 sekitar jam 13.00 WIB, pelaku MK ini memanggil korban yang pada saat itu sedang tidak tidur siang ke kamarnya di belakang mushola pesantren tersebut,” kata AKBP Devy Firmansyah.

Baca Juga :   Orang Tua Korban Pergoki Kakek Cabuli Anaknya yang Baru Berusia 5 Tahun

Pada saat kejadian korban berada di bawah ancaman kemudian disetubuhi oleh pelaku, sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma dan mengeluh sakit pada organ vitalnya.

“Korban sampai saat ini masih mengalami trauma dan dalam proses pemulihan pasca kejadian tersebut. Bahkan korban histeris saat melihat laki-laki, terutama ketika dìsebut nama kedua tersangka” tutur Kapolres (pia)

MIXADVERT JASAPRO