Kadin: Revisi UMP DKI oleh Gubernur DKI Tidak Sah

JagatBisnis.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai revisi upah minimum (UMP) DKI Jakarta yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak sah. Karena ditetapkan setelah 21 November 2021.

“Tanggal 21 November adalah UMP yang sah, kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan berarti tidak sah,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji, Selasa (28/12/2021).

Menurut dia, sebenarnya revisi UMP ibu kota itu bukanlah keputusan pemerintah provinsi. Kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854 itu adalah keputusan pribadi Anies Baswedan. Karena formula upah minimum yang sah seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga :   Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 Yang Ditetapkan Sepihak Gubernur DKI

“Ketetapan yang dibuat Anies memberikan dampak yang tidak baik kepada masyarakat dan hukum. Apalagi, Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga :   Anies Resmikan UMP DKI 2022 jadi Rp4.641.854

Dia menjelaskan, UMP yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan upah yang diberikan untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan atau satu tahun. Pihaknya mengklaim akan tetap patuh dan taat terhadap peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :   Ini yang Menjadi Dasar Revisi UMP DKI 2022

“Kami pengusaha tetap akan menjalankan aturan upah yang ditetapkan sebelum 21 November. Seperti Instruksi Kementerian Ketenagakerjaan yang juga meminta penetapan UMP paling lambat dilakukan sebelum 21 November 2021, sementara Anies menetapkan setelah tanggal tersebut,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO