Sopir Taksi Online yang Jadi Tersangka Penganiayaan, Laporkan Balik ke Korban

JagatBisnis.com  – Kepolisian telah menetapkan seorang sopir taksi online berinisial GJ (47) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap penumpang berinisial NT (25) di Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (25/12).

Namun, di tengah perjalanan kasus tersebut, tersangka GJ melaporkan balik korban ke Mapolres Jakarta Barat soal dugaan penganiayaan juga.

Laporan itu diterima SPKT dengan nomor LP/B/1062/XII/2021/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.

“Benar ada laporannya,” kata Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Senin (27/12).

Joko belum mau berkomentar banyak atas laporan tersebut. Dari informasi yang dihimpun, tersangka GJ melaporkan balik pada Minggu (26/12).

Penetapan GJ sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.

“Sudah (tersangka),” ujarnya beberapa hari lalu.

Kasus tersebut berawal saat korban memesan tak online pada Kamis (23/12). Di tengah perjalanan diduga terjadi penganiayaan terhadap korban.

Penganiayaan ini viral di sosial media melalui akun instagram korban @noviatambrani. Ia mengaku mengalami mual dan muntah saat perjalanan dengan taksi online yang ditumpanginya.

Meski begitu, Novia mengaku tidak mengotori taksi online tersebut sama sekali. Namun, sang sopir tetap merasa jengkel terhadapnya.

Novia juga hendak memberikan uang sejumlah Rp 100 ribu untuk biaya mencuci mobilnya. Namun sang sopir malah meminta lebih tetapi Novia tidak menyanggupinya. Korban juga mengaku dilecehkan oleh sopir tersebut. (pia)

MIXADVERT JASAPRO