JagatBisnis.com – BNPB melaporkan situasi terkini terkait penanganan erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur. Sebelumnya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, menerapkan masa tanggap darurat selama 30 hari.
Namun, masa tanggap darurat sudah dinyatakan berakhir pada 24 Desember. Kini Thoriqul menerapkan masa transisi darurat selama 90 hari.
“Penanganan pasca-erupsi Gunung Semeru memasuki masa transisi darurat ke pemulihan. Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan masa transisi darurat ini selama 90 hari,” kata Plt Kapusdatin BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya dikutip Senin (27/12).
Abdul menjelaskan, penetapan masa transisi darurat itu berdasarkan surat keputusan Bupati Lumajang bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat.
“Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara),” ucap Abdul.
Discussion about this post