Jelang Nataru, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara Jogja Mengalami Peningkatan

JagatBisnis.com – Lalu lintas pesawat dan penumpang di Bandara Adisutjipto mengalami peningkatan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. PT Angkasa Pura I menyebut terjadi kenaikan rata-rata penumpang harian.

“Kita lihat meningkat sebanyak 20 persen rata-rata hariannya,” ujar General Manajer PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama.

Pandu menyebut, sampai dengan tanggal 23 Desember, Bandara Adisutjipto mencatatkan 21.000 penumpang. Hal tersebut merupakan peningkatan jika dibandingkan keseluruhan bulan November yaitu 22.000 penumpang.

Baca Juga :   Mulai 7 November, Tiket KAI Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan

Selama bulan Desember ini terdapat peningkatan sekitar 20 persen untuk rata-rata jumlah penumpang harian. Minat masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara dari Bandara Adisutjipto terus membaik.

Hal ini dipicu angka vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup baik serta harga PCR yang lebih terjangkau diperkirakan menjadi pendorong meningkatnya animo masyarakat untuk melakukan perjalanan udara.

“Ketika masyarakat sudah melakukan vaksinasi lengkap, maka secara regulasi juga lebih mudah karena cukup melampirkan hasil antigen saja,”terangnya.

Baca Juga :   Jalan Tol Terapkan Ganjil-Genap untuk Cegah Liburan Nataru

Di samping itu, lanjutnya, angka vaksinasi di Indonesia hang tinggi membuat masyarakat lebih percaya untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Pandu menyebut, regulasi perjalanan udara akan disesuaikan selama masa Pembatasan Perjalanan periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022. Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan no. 111 tahun 2021, Untuk pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap cukup melampirkan hasil antigen yang berlaku 1 x 24 Jam setelah hasil keluar.

Baca Juga :   Perayaan Tahun Baru 2022 Dilarang

Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi. Hal tersebut sesuai surat Edaran Kementerian Perhubungan no.111 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

“Bagi para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada tanggal tersebut dimohon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta memahami peraturan yang berlaku demi kenyamanan dan keamanan bersama,” terang dia.(pia)

MIXADVERT JASAPRO