Ahli Hukum: Aset BLBI Sulit Ditemukan karena Telat Dilacak

JagatBisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tak melacak dan menyelidiki aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari awal. Hal ini membuat pemerintah lamban mengejar para obligor. Demikianlah
kata ahli Hukum dari Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Sabtu (25/12/2021).

Padahal, lanjut Romli, penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga terobsesi untuk menangkap dan memenjarakan obligor. Sehingga membuat penegak hukum lupa memastikan obligor mengembalikan kerugian negara. Bahkan, penegak hukum juga tidak menyelidiki harta-harta para obligor, terutama aset yang dijadikan jaminan.

“Dalam pelaksanaannya, lebih suka menangkap, memenjarakan orang. Asetnya tidak jelas, tidak di-tracing oleh PPATK dan tidak dilakukan penyelidikan harta-harta para obligor terutama jaminan aset,” ungkap Romli.

Baca Juga :   Komplotan Pemalsu Aset BLBI, Dibongkar

Ia menyayangkan keterlambatan pemerintah dalam mengejar obligor BLBI. Pemerintah baru serius dengan membentuk Satgas BLBI pada 4 Juni 2021. Padahal, bantuan likuiditas itu sudah diberikan sejak 1998 silam. Presiden sudah silih berganti, tetapi tak ada pemerintahan yang serius menagih utang ke obligor.

Baca Juga :   Aset Obligor Santoso Sumali Rp13 Miliar di Sita Satgas BLBI

“Situasi itu dimanfaatkan obligor untuk menjual seluruh aset yang dijaminkan ke negara. Dengan demikian, negara kesulitan mendapatkan haknya karena beberapa aset obligor sudah berpindah tangan,” tegasnya.

Baca Juga :   Komplotan Pemalsu Aset BLBI, Dibongkar

Menurut dia, ada jaminan yang surat-suratnya tidak diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan itu dibiarkan sampai kemudian terjadi model-model modus hibah jual beli macam-macam. Oleh sebab itu, Satgas BLBI tak memiliki dasar kerja yang jelas.

“Padahal pemerintah harus dapat memindahkan aset yang disita dari obligor menjadi milik pemerintah,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO