JagatBisnis.com – Bea Cukai Kualanamu, pada Rabu (22/12) menghibahkan barang hasil penindakan kepabeanan yang telah beralih status menjadi barang milik negara (BMN) kepada Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Barang hibah tersebut berupa pakaian dan asesoris pakaian, seperti jaket, sepatu, tas, dan sandal.
Penyerahan barang hibah dilaksanakan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris kepada Kepala Dinas Sosial Ibu dra. Manna Wasalwa Lubis, MAP serta beberapa perwakilan masyarakat yang hadir. Barang-barang hibah tersebut ditujukan untuk dapat digunakan dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Elfi mengatakan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan dan telah berstatus BMN tidak selalu berujung dimusnahkan. Namun, barang-barang tersebut dapat dihibahkan dengan mempertimbangkan asas kebermanfaatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan hibah ini juga merupakan aksi Bea Cukai dalam mengoptimalkan pengelolaan BMN. Juga, sebagai bukti pertanggungjawaban atas BMN yang berasal dari hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2020-2021, baik atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya atau yang tidak diurus oleh pemiliknya, maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perijinan impor yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kepala kantor Nomor : KEP-363/WBC.02/KPP.MP.07/2021 dan mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor : S-10/MK.6/WKN.02/2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Persetujuan Hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.
Discussion about this post