Penipuan Karantina Mandiri di Tangerang Ditangkap

JagatBisnis.com – Dua pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri terhadap seorang warga kelahiran Korea Selatan berinisial WYN (63 tahun) berhasil ditangkap polisi, Senin (20/12/2021). Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polresta Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, jika WYN sudah menjadi warga negara Indonesia. Dia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan. Kemudian melalui anak buahnya dia minta tolong untuk mengurus izin karantina di mess yang berada di kompleks usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe.

“Anak buah korban itu kemudian melakukan pertemuan dengan dua orang tersangka penipu di salah satu rumah makan yang ada di wilayah Tigaraksa. Dua tersangka itu adalah, S (41) warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, dan SR (50) warga Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” katanya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga :   Oknum Anggota DPRD Aniaya Warga hingga Tewas

Dia menjelaskan, anak buah korban bertemu S dan SR untuk kepentingan membicarakan soal karantina mandiri.Setelah itu, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban itu.

Baca Juga :   Jual Burung dari TNUK, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

“Dua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 25 juta untuk mengurus persyaratan karantina mandiri tersebut. Anak buah korban kemudian memberikan uang yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S,” ujar Wahyu.

Menurutnya, pada Rabu 1 September 2021 WYN tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban diminta karantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak Bandara, bukan karantina di mess perusahaan.

Baca Juga :   Curi Uang Majikan, Pria Ini Dicokok Polisi

“Kami sebelumnya telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa. Namun 2 kali panggilan tidak diindahkan, sehingga pada Senin kami melakukan penangkapan. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” tutup Wahyu. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO