Pemerintah Tambah Tempat Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

JagatBisnis.com – Pemerintah berencana menambah 3 tempat karantina baru bagi pelaku perjalanan luar negeri (LN) yang tiba di Tanah Air.

Penambahan tempat karantina bagi WNI atau WNA yang datang ke tanah air itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran varian Omicron yang telah terdeteksi di 92 negara.

Kemudian penambahan ini diambil sebagai antispasi penambahan waktu atau durasi untuk menjalankan karantina, yang semula dijadwalkan selama 10 hari menjadi 14 hari.

Baca Juga :   Langgar Karantina Bakal Kena Denda Rp100 juta

“Saat ini direncanakan terdapat tiga fasilitas karantina terpusat tambahan di DKI Jakarta,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Pemerintah Prof. Wiku Adisasmito, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga :   Kebijakan Bebas Karantina dan VOA Membangkitkan Ekonomi

Tiga lokasi tambahan karantina tersebut yaitu Rumah Susun (Rusun) Penggilingan, Pulogebang, Jakarta Timur, Rumah Susun Daan Mogot Jakarta Barat, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Jakarta Selatan.

“Rencana penambahan durasi karantina itu juga dipertimbangkan sejak melihat jumlah kedatangan para pelaku perjalanan dari luar negeri yang semakin meningkat dalam dua bulan terakhir baik melalui jalur darat, laut, maupun udara,” ujar Wiku.

Baca Juga :   Waktu Karantina PPLN Dipangkas Lagi, Jadi 5 Hari

Terhitung pada Oktober 2021, jumlah pelaku perjalanan luar negeri masih berada pada kisaran 1.000-2.000 kedatangan. Namun, pada Desember 2021, jumlah tersebut meningkat sekitar 4.000 kedatangan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO