Langgar Kode Etik, 28 Anggota Polisi di Sumut Dipecat

JagatBisnis.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) 28 personel Polri karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.

“Ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Rabu (22/12/2021).

Dari 28 anggota tersebut, 19 orang terkait narkotika, disersi dan pidana umum, sedangkan lainnya termasuk pencabulan.

Baca Juga :   Polda Metro: Ancol Alternatif Sirkuit Formula E

“Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Ini adalah yang terkait dengan jaringan sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang,” jelasnya.

Lanjut Panca, puluhan polisi yang dipecat itu sebagian telah selesai menjalani proses hukum. Sementara, hanya dua orang yang menghadiri proses upacara pemberhentian itu.

Baca Juga :   Rachel Vennya Datang kePolda dan Di Berondong 35 Pertanyaan

“Surat keputusannya sudah ada. Saya harap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dalam upacara ini hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentian.

Baca Juga :   5 Tersangka Diperiksa Polda Atas Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko juga memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH/pemecatan) delapan personel dari dinas Polri.

“Pemberhentian tersebut dikarenakan melakukan pelanggaran kode etik Polri berupa meninggalkan tugas secara tidak sah tujuh orang dan satu orang melakukan tindak pidana narkoba,” ujar Riko pada upacara di Mapolrestabes Medan, Senin (16/11/2020).(pia)

MIXADVERT JASAPRO