JagatBisnis.com – Bea Cukai melaksanakan sosialisasi pengenalanan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan evaluasi pemanfaatannya di Jakarta dan Malang. Hal tersebut merupakan upaya untuk memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT oleh pemerintah daerah yang mendapatkan alokasinya.
“Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Jakarta, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antar instansi untuk memaksimalkan pemanfaatan DHBCHT,” ujar Tubagus Firman Hermansjah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.
Pelaksanaan sosialisasi di Jakarta dilaksanakan di beberapa daerah yaitu Kecamatan Gambir, Kecamatan Cempaka Putih dan Kecamatan Sawah Besar. DBHCHT merupakan dana yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang turut ikut andil dalam penerimaan cukai. Nantinya DBHCHT dapat dimanfaatkan untuk pelayanan di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan manfaat lainnya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.
Discussion about this post