Pengakuan Sopir Taksi Online Perkosa Perawat

JagatBisnis.com – Informasi sopir taksi online perkosa perawat disampaikan admin Twitter @ammarai_hc. Jadi, admin media sossial ini membagikan persoalan pemerkosaan itu ke medsos.

“Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra gocar,” tulis akun Twitter @ammarai_hc

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, membenarkan ada kasus sopir taksi online perkosa perawat di Bogor, Jawa Barat.

Pelaku pemerkosaan sudah ditangkap Polisi. Saat ini sedang pemeriksaan secara intensfif.

“Sih wanita ini tidak memiliki suami. Tidak ada paksaan,” kata Zulpan, Minggu (19/12/2021).

Baca Juga :   Pengakuan Pengayuh Becak Saat Buang Jasad Pacarnya ke Laut

Polisi tetap akan memproses kasus tersebut walau pelaku mengaku tak ada paksaan saat persetubuhan.

Polresta Bogor juga telah menyita sejumlah barang bukti. Berupa satu ponsel dan satu mobil serta melakukan visum terhadap korban. Pelaku bernama Hendrianto.

Karena perbuatannya, Hendrianto kini terancam penjara sembilan tahun penjara.

“Kejadian pencabulannya di Kota Bogor, di wilayah hukum Polresta Bogor Kota,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto.

Kasus Perkosa Perawat, Tanda Darurat Kejahatan Seksual
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyayangkan terjadi kasus pemerkosaan tersebut. Banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang muncul tanda penting pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga :   Ayah Lempar Anak Kandung Sendiri ke Dalam Sungai

“Ini menambah deret kasus kekerasan seksual yang menjadi keprihatinan bersama,” kata Andy.

Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. Masyarakat sedang menantikan regulasi yang komprehensif untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual.

Rancangan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu bentuk melindungi korban kekerasan seksual. Sayangnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam agenda rapat paripurna masa sidang tahun 2021.

Baca Juga :   15 Bom Ikan Berdaya Ledak Tinggi Milik Nelayan NTB Disita

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Tepatnya saat rapat pleno pada Rabu (8/12/2021) siang.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS. Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Golkar masih ingin mendengarkan masukan publik. Sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.(pia)

MIXADVERT JASAPRO