Facebook Didenda Rp3,3 Miliar

JagatBisnis.com – Facebook membayar denda sebesar 17 juta rubel atau sekitar Rp3,3 miliar ke Rusia karena tidak menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah

Dilansir dari Reuters, Senin (20/12/2021), perusahaan induk Facebook, Meta, bersama Google dijadwalkan menghadap pengadilan pada pekan depan atas dugaan pelanggaran berulang terhadap undang-undang Rusia.

Perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu belum memberikan komentar mengenai hal ini. Oktober lalu, Rusia juga mendenda Facebook sebesar 17 juta rubel.

Baca Juga :   Twitter, Facebook, Google Bersatu Blokir Rusia

Moskow telah memberikan tekanan yang lebih besar pada perusahaan teknologi raksasa tahun ini dalam kampanye yang disebut para kritikus sebagai upaya mengkontrol ketat internet.

Baca Juga :   Facebook Bikin Tips untuk Hindari Hoaks COVID-19

Menurut kritikus, hal itu merupakan sesuatu yang dapat mengancam kebebasan individu dan perusahaan.

Baca Juga :   Hari Media Sosial, Facebook Rilis Panduan Anti-Ribet Bermedsos

Selain Facebook, aplikasi perpesanan Telegram juga dikabarkan telah membayar denda sebesar 15 juta rubel atau sekitar Rp2,9 miliar. Namun belum ada keterangan resmi dari Telegram mengenai hal tersebut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO