Ekbis  

Monitoring Hasil Transaksi Pasar, Bea Cukai Pantau Kestabilan Harga Rokok di Triwulan IV 2021

JagatBisnis.com – Memasuki penghujung tahun 2021, Bea Cukai kembali melaksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau berupa rokok di berbagai daerah. Kegiatan ini dijalankan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-18/BC/2017. Tubagus Firman Hermansjah, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, menjelaskan bahwa monitoring HTP dilakukan dengan membandingkan harga transaksi pasar dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai rokok.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Dorong Pengembangan PLB Floating Storage Pertama di Perairan Pulau Nipa

Kegiatan monitoring HTP ini berlangsung pada beberapa kecamatan di Bandar Lampung, Bengkulu, Bekasi, dan Denpasar, serta 2 Kota Administrasi di DKI Jakarta. Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, petugas Bea Cukai melakukan monitoring dengan mendatangi langsung swalayan maupun toko kelontong.

“Petugas Bea Cukai juga mengumpulkan data harga jual eceran dari setiap jenis rokok yang dijual di toko meliputi data dari pita cukai, jenis rokok, harga jual eceran, dan harga jual toko/warung,” ungkap Firman.

Baca Juga :   Bea Cukai Gandeng Pemerintah Daerah Intensifkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Ia menambahkan bahwa pada kesempatan ini, Bea Cukai sekaligus memberikan sosialisasi terkait ciri-ciri dan dampak rokok ilegal, serta mengimbau pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Firman juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan data monitoring HTP dari berbagai daerah akan dikirim melalui aplikasi ExSIS, serta digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan/ketentuan proses bisnis hasil tembakau.(srv)

MIXADVERT JASAPRO