JagatBisnis.com – Dalam rangka melaksanakan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun 2021 dan perencanaan anggaran tahun 2022, Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan koordinasi serta sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta Aparat Penegak Hukum lainnya guna memperlancar distribusi serta penggunaan anggaran DBH-CHT setiap daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa alokasi anggaran DBH-CHT selama ini sudah menganut pola perbandingan alokasi 50:25:25 yaitu kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum dan Kesehatan. Dari alokasi yang sudah dianggarkan, Bea Cukai merasa perlu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dari dana DBH-CHT bersama Pemda terkait.
“Dalam rancangannya, pemerintah melalui Bea Cukai telah melakukan penganggaran alokasi DBH-CHT yang proporsional untuk masing-masing bidang. Setelah tahun 2020 dana dari DBH-CHT ini mendanai lima program pemerintah secara optimal, di tahun 2021 Bea Cukai juga melakukan monitoring penggunaan dan proyeksi anggaran di 2022. Bersama Pemda dan Aparat Penegak Hukum lainnya, Bea Cukai bekerja sama dalam mengoptimalkan penggunaan dana tersebut,” ungkap Firman.
Discussion about this post