Ekbis  

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan  Rokok, Vape dan Miras Ilegal

JagatBisnis.com – Bea Cukai Purwakarta bersama Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, serta pihak pengelola kawasan industri Kota Bukit Indah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang cukai periode Juli 2020 hingga November 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Eko Darmanto mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai bersinergi dengan Pemda serta aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwakarta yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang sekaligus dalam rangka menjalankan amanah undang-undang dalam tata kelola dana bagi hasil, khususnya yang berasal dari cukai hasil tembakau.

“Selama periode Juli 2020 hingga 30 November 2021, Bea Cukai Purwakarta melakukan  sebanyak 68 kali penindakan atas pelanggaran di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkap Eko.

Baca Juga :   Bea Cukai Rajut Persatuan Dalam Toleransi Bersama Ernest Prakasa

Adapun BKC yang dimusnahkan diantaranya rokok ilegal sejumlah 315.112 batang, e-liquid/vape sejumlah 69 botol/3.450 ml, tembakau iris (TIS) sejumlah 160 gram dan minuman beralkohol sejumlah 213 botol/223.770 ml.

Baca Juga :   Cegah Pemalsuan, Bea Cukai Kenalkan Fitur Baru Pita Cukai Tahun 2021

“Total nilai barang yang akan dimusnahkan tersebut sebesar Rp154.365.000 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara sebesar Rp182.931.330,” terang Eko.

Sementara potensi kerugian immateriil yang tidak dapat diperhitungkan, menurut Eko, adalah adanya dampak negatif bagi masyarakat terhadap kesehatan karena konsumsi BKC ilegal tersebut dan potensi munculnya tindakan kriminal akibat peredaran ilegal minuman beralkohol.

Pelaksanaan pemusnahan rokok dan TIS dilakukan dengan cara dibakar secara simbolis di Kantor Bea Cukai Purwakarta, sementara sisanya dilakukan pemusnahan di PT Harapan Baru Sejahtera Plastik. Selain itu, pemusnahan miras dan e-liquid dilakukan dengan cara dipecahkan menggunakan palu untuk kemasan botol kaca dan dituang untuk kemasan plastik.

Baca Juga :   Dorong Aktivitas Produksi Usaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan Usaha Manufaktur dan IKM

Eko berharap sinergi yang dibangun selama ini dapat lebih ditingkatkan untuk bersama-sama menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat dari pandemi Covid-19 khususnya di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.(srv)

MIXADVERT JASAPRO