Satpol PP Segel Kantor Jasa Penyedia Tenaga Kerja yang Langgar Prokes

JagatBisnis.com – Sebuah kantor jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) melanggar aturan protokol kesehatan (prokes). Gedung jasa penyedia tenaga kerja ini akhirnya disegel Satpol PP Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Adapun kantor itu terletak di kawasan Jalan Bintaro Raya, Kebayoran Lama Utara.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kebayoran Lama Dian Citra dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan, penyegelan itu dilakukan pada Selasa (14/12) dengan jangka waktu penyegelan selama 3x 24 jam.

Proses Penyegelan
Dian menyampaikan petugas Satpol PP sebelumnya telah melayangkan surat teguran terhadap perusahaan tersebut. Pihak pengelola dianggap telah mengabaikan sejumlah aturan protokol kesehatan, seperti pembatasan kapasitas karyawan dan lainnya.

Baca Juga :   Pedagang Diminta Jangan Abaikan Prokes

“Kondisinya itu protokol kesehatan sama sekali tidak ada. Dan memang mereka sudah pernah ada teguran terkait dengan protokol kesehatan itu,” kata Dian Citra.

Selama penyegelan itu, pihak perusahaan jasa penyedia tenaga kerja itu diberikan kesempatan untuk membenahi protokol kesehatan. Apabila kembali dicek oleh petugas dan didapati sudah memenuhi standar yang ditetapkan maka bakal kembali boleh beroperasi kembali pada Jumat (17/12).

Baca Juga :   Anies Keluarkan 5 Seruan Prokes Ibadah Ramadan, Boleh Ceramah Tapi Cuma 15 Menit

Minim Fasilitas Penunjang Prokes
Menurut Dian, semestinya apabila perusahaan tersebut memiliki rasa tanggung jawab terhadap kesehatan para karyawannya akan menyediakan sejumlah fasilitas penunjang protokol kesehatan hingga pembatasan kapasitas maksimal di ruangan.

“Mereka kooperatif kok, arti kata mereka akan membenahi, dalam kuran tiga hari itu mereka akan melakukan pembenahan. Kalau memang mereka kantor benaran ada struktur organisasinya, mereka pasti akan bikin Satgas COVID,” ungkap Dian.

Pada saat penyegelan, sejumlah petugas dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan (Jaksel) juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap perusahaan itu. Hal ini menyusul adanya laporan warga mengenai dugaan penipuan rekrutmen oleh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja ini. Tetapi Dian masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai seperti apa perihal informasi tersebut ke awak media.

Baca Juga :   Langgar Prokes COVID-19, Dokter-dokter di China Dihukum

“Jadi itu ada laporan warga, kantor tersebut memang beberapa kali pindah di Kebayoran Lama. Kondisinya mereka dijanjikan uang, jadi rekrutmen tapi dengan uang,” katanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO