Kemenperin Bentuk Lembaga Pemeriksa Halal

JagatBisnis.com – Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pembentukan ekosistem halal. Karena Indonesia ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Maka, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenprin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menjadi penting.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmennya dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional. Salah satunya melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri di Indonesia. Hal itu untuk meningkatkan daya saing, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional,” kata Doddy seperti dikutip dari laman resmi kemenprin.go.id, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga :   Industri Pangan RI Butuh 1,6 Juta Ton Jagung di Tahun 2022

Menurut dia, Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) selaku unit kerja di bawah BSKJI memiliki peran strategis dalam menumbuhan ekosistem halal nasional. Sebab, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal. Kemasan dalam sebuah produk memiliki peranan yang penting, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus, tetapi juga harus melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.

Baca Juga :   Begini Cara Kemenprin Antisipasi Penyebaran Varian Omicron

“Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional,” bebernya.

Oleh karena itu, lanjut Dody, pihaknya telah menunjuk BBKK sebagai salah satu LPH, dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi, inspeksi produk dan atau Proses Produk Halal (PPH), inspeksi rumah potong hewan atau unti potong hewan, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Baca Juga :   Menteri Agus Berupaya Bereskan 9 Tantangan Pelaku Industri

“BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk produk kimia, kemasan plastik, makanan dan minuman. Untuk pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi serta kosmetik dan bahan kimia lainnya. Kami juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal,” pungkas Doddy. (eva)

MIXADVERT JASAPRO