JagatBisnis.com – Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pembentukan ekosistem halal. Karena Indonesia ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Maka, pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenprin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia menjadi penting.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmennya dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional. Salah satunya melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.
“Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri di Indonesia. Hal itu untuk meningkatkan daya saing, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional,” kata Doddy seperti dikutip dari laman resmi kemenprin.go.id, Rabu (15/12/2021).
Discussion about this post