Selama Pandemi Covid-19, Ada72.983 Pekerja Kena PHK

JagatBisnis.com –   Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Adapun angka ini didapat dari hasil survei yang dilakukan pada November 2021 lalu. Survei dilakukan di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner.

Baca Juga :   Jutaan Buruh Terancam Menganggur, Tenaganya Diganti Robot

“Dari survei itu hasilnya, terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Haiyani Rumondang, Selasa (14/12/2021).

Dia menjelaskan, hasil survei itu juga menyebutkan, sebanyak 4.156 perusahaan telah melalukan PHK terhadap karyawannya. Ini dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan tertekan akibat dampak dari pandemi Covid-19. Selain itu, sebanyak 280.729 pekerja pernah terpapar Covid-19. Bahkan, sebanyak 3.191 pekerja meninggal akibat virus asal China itu.

Baca Juga :   Upah Minimum Naik di 2023, Pengusaha Ikuti Keputusan Pemerintah

“Selain itu juga terdapat 28.906 perusahaan telah membentuk lembaga P2K3. Di mana itu sekaligus menjadi satgas Covid-19 di tempat kerja. Kalau belum ada P2K3, perusahaan tersebut baru buat satgas sebagaimana diatur di dalam bentuk SE Menaker Nomor 9 Tahun 2021,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO