Ekbis  

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Ilegal Lainnya di Bali dan Kediri

JagatBisnis.com –  Jelang akhir tahun 2021, beberapa kantor pengawasan Bea Cukai melaksanakan pemusnahan atas barang-barang hasil penindakan. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan nilai guna atas barang tersebut. Selain itu, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan.

Pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Bali dan Nusa Tenggara, Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai. “Pemusnahan kami lakukan atas barang penindakan periode 2020 sampai September 2021 yang telah ditetapkan menjadi barang milik negara,” ungkap Susila Brata, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.309 botol dan 3 jerigen minuman keras ilegal; 1.807.180 batang rokokilegal; 6.600 gram tembakau iris; dan 62 botol liquid vape ilegal; serta 11.450 hasil pengolahan tembakau lainnya berupa molases. Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecah kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.

Baca Juga :   Bea Cukai Berikan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat

Sementara itu, Bea Cukai Kediri juga melaksanakan sejumlah barang kena cukai ilegal dan barang kiriman yang melanggar ketentuan kepabeanan. Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin di antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta para penyelenggara jasa kiriman barang dengan Bea Cukai Kediri sehingga penegakan hukum terhadap pelanggaran perundang-undangan terkait kepabeanan dan cukai dapat berjalan dengan baik. Apresiasi juga disampaikan terhadap terlaksananya operasi Gempur Rokok Ilegal bersama pemerintah daerah baik dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk maupun Kabupaten Jombang.

Baca Juga :   Penggagalan Penyelundupan Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal ke Kawasan Bebas Batam

Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan hari ini Bea Cukai berharap sinergi dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan baik dari kepabeanan maupun cukai dapat terus terjalin sehingga masyarakat dapat terlindungi dari beredarnya barang-barang yang berbahaya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO