Saat Natal dan Tahun Baru, Tak Ada Penyekatan di Jakarta

JagatBisnis.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk tidak mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Dia mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun, dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

“Insya Allah tidak ada penyekatan, namun nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov DKI, oleh Dishub, oleh Polda Metro dan instansi terkait ya,” kata Riza di Jakarta, Minggu (12/12/2021).

Baca Juga :   Anies Optimis, Meski Ibu Kota Pindah Kemacetan di Jakarta Tak Berefek

Dia menambahkan, Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Insya Allah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya,” ujar Riza.

Baca Juga :   Mulai 7 November, Tiket KAI Libur Nataru Sudah Bisa Dipesan

Terkait penerapan ganjil-genap, kata Riza, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

“Iya nanti kita tunggu kebijakannya. Segera kami sampaikan, namun yang bisa kami sampaikan tidak ada penyekatan. Yang ada akan dibangun pos-pos pelayanan,” tuturnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang pergantian tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga :   Pemprov DKI Siagakan 102 Bus Sekolah untuk Penonton IYC di Stadion JIS

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 yang menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022.(pia)

MIXADVERT JASAPRO