PPKM Level 3, Alun-alun Se-Indonesia akan Ditutup

JagatBisnis.com –  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan baru soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang merupakan penyesuaian dari aturan PPKM sebelumnya yang sudah dikeluarkan.

Mendagri Tito sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi COVID-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” kata Mendagri Tito.

Namun, pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga :   Denda Pelanggar PPKM di Bandung Mencapai Rp103 Juta

Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM Level 3 dengan beberapa perubahan penting.

Penyesuaian Hal Spesifik
Selain soal istilah, ada beberapa hal spesifik yang mendapatkan penyesuaian pada Inmendagri 66 Tahun 2021.

Seperti, pada Inmendagri 62/2021 mengatur penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Kemudian mendapatkan penyesuaian lebih detail pada inmendagri terbaru dengan menambahkan pertimbangan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Begitu pula terkait percepatan vaksinasi yang juga mendapatkan instruksi yang lebih detail, yakni percepatan target vaksinasi untuk dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021.

Berikutnya, instruksi memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode tersebut tidak lagi masuk dalam instruksi Mendagri seperti di Inmendagri 62/2021.

Baca Juga :   DIY Perpanjang PTKM hingga 23 Februari 2021

Hal-hal spesifik lain yang ada dalam Instruksi Mendagri 66/2021, yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan.

Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa penonton.

Kegiatan bukan perayaan Natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022, melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum.

Yakni, pelaku perjalanan wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam, dan untuk orang yang belum divaksin maupun orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Baca Juga :   PPKM Level 3 Tidak Dibatalkan, Tito: Ganti Nama Saja

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Ketika ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau di tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Seluruh jajaran pemerintah daerah termasuk Satpol PP, Satlinmas dan BPBD serta pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Jajaran pemda diinstruksikan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan tahun baru.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Sementara, pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022, perayaan sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO