Pemilik rumah baru menyadari bahwa barang berharga telah hilang, setelah pelaku pergi, kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan para pelaku berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 7 tahun.(pia)
Discussion about this post