JagatBisnis.com – Sebagai salah satu upaya optimalisasi fungsi pengawasan sekaligus penerimaan negara, Bea Cukai melakukan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) rokok di berbagai wilayah. Beberapa diantaranya, pemantau HTP dilakukan oleh Kantor Bea Cukai di Merak, Malang, Langsa, Ambon, dan Merauke dengan mengunjungi beberapa toko penjual eceran di berbagai lokasi masing-masing wilayah pengawasan, pada awal bulan Desember 2021.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan bahwa kegiatan pemantauan HTP rutin dilakukan Bea Cukai di tiap daerah setiap tiga bulan sekali guna memantau harga produk hasil tembakau yang dijual di pasaran. “Petugas melakukan pendataan merek, harga jual eceran, dan jumlah persediaan pada masing-masing toko penjual hasil tembakau eceran, yang kemudian akan dilaporkan atau diinput pada sistem aplikasi cukai,” terangnya.
Discussion about this post