JagatBisnis.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pemerintah tidak membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia.
Menurut Tito kebijakan PPKM Level 3 ini tetap dilakukan, namun namanya saja yang diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa natal dan tahun baru (Nataru) yang berlaku dari tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan, pemerintah memiliki alasan kebijakan PPKM Level-3 tidak jadi diterapkan di seluruh Indonesia di masa Nataru. Sebab situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
Discussion about this post