JagatBisnis.com – Untuk kedua kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dan hati dalam pengelolaan utang. Istilahnya sering-sering injak rem untuk berutang.
Alasannya sederhana saja, indikator kerentanan utang 2020 telah melewati batas yang ditetapkan IMF (International Monetary Fund/Dana Moneter Internasional). Hal ini tertuang dalam Hasil Reviu atas Kesinambungan Fiskal 2020 yang dirilis BPK dalam IHPS Semester I-2021.
Selanjutnya, BPK juga merilis sejumlah indikator kerentanan utang 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR). Di mana, rasio debt service terhadap penerimaan Indonesia sebesar 46,77%. Angka ini melampaui rekomendasi IMF sebesar 25%-35%.
Selain itu, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan Indonesia mencapai 19,06%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-10%. Dan, rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92%-167%, dan rekomendasi IMF sebesar 90%-150%.
Discussion about this post