Fantastis, Dari Konten Video Porno Siskaeee Capai Miliaran Rupiah

JagatBisnis.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh tersangka kasus video pornografi Siskaeee hanya untuk mengeruk keuntungan atau cuan.

Karena konten tersebut nantinya dijual dan tersangka mendapatkan uang dari penjualan itu. Bahkan penyidik Polda DIY mendapatkan pengakuan dari tersangka soal pendapatan keuangannya dari hasil pembuatan konten pornografi tersebut hingga miliaran rupiah.

“Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta s/d 20 juta,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :   Bukan Hanya di Daerah, Siskaeee Ternyata Bikin Video Pornografi di Luar Negeri

Dia menjelaskan, tersangka Siskaeee mendapatkan cuan dari setiap orang yang menjadi member atau subscriber di akun twitternya Siskaeee OnlyFans tersebut.

“Keuntungan tersebut yang didapat dari akun OnlyFans untuk tiap subscriber/member adalah sebesar 5 dolar dan penghasilan tersebut bisa di-withdraw (ditarik) ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dolar,” kata dia.

Yuliyanto menjelaskan, konten video pornografi yang dibuat tersangka dijual di tujuh situs dewasa.

“Kejadian tersebut dibuat oleh tersangka pada tanggal 18 Juli 2021 dan diunggah oleh tersangka di akun media social Twitter di ***siskaeee*** milik pribadi tersangka,” terang dia.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Siskaeee sebagai Tersangka Kasus Asusila

Yuliyanto membeberkan selama periode 2 Maret-6 Desember 2021 Siskaee telah mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah. Rincian pendapatan Siskaeee yakni Rp2.186.985.009.

“Pendapatan tersangka selama memiliki akun ****.com dari tanggal 02 Maret 2020 s/d 06 Desember 2021 Tersangka memperoleh pendapatan kotor sejumlah USD 154.013.73 (seratus lima puluh empat ribu tiga belas koma tujuh tiga USD) atau setara dengan Rp2.186.985.009 (dua milliar seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu sembilan rupiah) dan untuk pendapatan bersihnya sejumlah USD 123.205.30 (seratus dua puluh tiga ribu dua ratus lima koma tiga puluh USD) atau setara dengan Rp1.749.511.009 (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta lima ratus sebelas ribu sembilan rupiah),” papar dia.

Baca Juga :   Tips Agar Tidak Terjebak jadi Ekshibisionis Seperti Siskaeee

Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(pia)

MIXADVERT JASAPRO