JagatBisnis.com – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkapkan aksi yang dilakukan oleh tersangka kasus video pornografi Siskaeee hanya untuk mengeruk keuntungan atau cuan.
Karena konten tersebut nantinya dijual dan tersangka mendapatkan uang dari penjualan itu. Bahkan penyidik Polda DIY mendapatkan pengakuan dari tersangka soal pendapatan keuangannya dari hasil pembuatan konten pornografi tersebut hingga miliaran rupiah.
“Rata-rata penghasilan tersangka yang didapatkan setiap bulannya dari konten tersebut yang diunggah oleh tersangka sebesar rata-rata Rp15 juta s/d 20 juta,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).
Dia menjelaskan, tersangka Siskaeee mendapatkan cuan dari setiap orang yang menjadi member atau subscriber di akun twitternya Siskaeee OnlyFans tersebut.
Discussion about this post