Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 12 Tahun Penjara

JagatBisnis.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara. Robin didakwa telah menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti Rp2,32 miliar ke Robin. Uang itu wajib dibayar Robin dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :   Intip Harta Bupati Banjarnegara Budi Sarwono, Tersangka Baru KPK

“Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelalng, guna menuutupi uang pengganyi tersebut,” ujar Lie.

Baca Juga :   Kasus Etik Lili Jadi Sorotan

Jika harta Robin tidak cukup, hukuman penjaranya akan ditambah selama dua tahun. Hukuman itu diyakini pantas untuk Robin karena jaksa menilai tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga :   Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Perilaku Robin dinilai telah mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan KPK.”Terdakwa tidak mengakui kesalahannya. terdakwa berbelit-belit selama persidangan,” ujar Lie.(pia)

MIXADVERT JASAPRO