JagatBisnis.com – Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memutuskan tidak menerima pinangan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Alasannya, ia mengaku akan berfokus pada karirnya yaitu menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan,” kata Rasamala saat dikonfirmasi, Senin (6/12/2021).
Rasamala mengaku berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Meski pada akhirnya tidak bergabung dengan kepolisian.
Kendati demkian, Rasamala mengapresiasi kepolisian yang telah memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
Discussion about this post