JagatBisnis.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan fungsi kawasan suaka margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021.
“Adapun dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021 yang lalu,” kata Leonard melalui keterangan resminya, Senin, 6 Desember 2021.
Dialih Fungsikan
Leonard menuturkan tim penyelidik menemukan adanya peristiwa pidana dengan bukti permulaan yang cukup. Dia menyampaikan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, tepatnya di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan Suaka Margasatwa telah dialih fungsikan.
Discussion about this post