KAI Kembali Pertahankan Safe Guard Label SIBV

JagatBisnis.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali perolehan Safe Guard Label SIBV untuk kedua kalinya, Senin (6/12/2021). Safe Guard Label SIBV kembali diberikan, karena KAI telah menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, tertib, dan konsisten. Safe Guard Label SIBV adalah penilaian atas penerapan protokol pencegahan dan penanganan Covid-19 yang memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan, dan kebersihan yang layak pada suatu lokasi.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari PT Surveyor Indonesia untuk sertifikasi ini. Melalui Safe Guard Label SIBV ini menunjukkan kepada semua pihak industri di Indonesia, termasuk KAI telah memenuhi standar keamanan dan kenyamanan dalam penanganan pencegahan Covid-19,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, seperti dikutip dari laman resminya, Senin (6/12/2021).

Dia menjelaskan, Safe Guard Label SIBV akan memberikan keyakinan kepada pelanggan untuk dapat bertransportasi di masa new normal ini dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten. Karena pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.

Baca Juga :   Tarif KCJB Diperkirakan hingga Rp350 Ribu

“Untuk mempertahankan Safe Guard Label, kami terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran. Misalnya, pelaksanaan prokes pada layanan penumpang hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis,” ungkapnya.

Baca Juga :   KAI Gandeng Jakpro Bangun Kawasan TOD di 4 Stasiun LRT Jabodebek

Sementara itu, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono menambahkan, Safe Guard Label SIBV sebagai pengakuan dari pihak independen yang kompeten atas kesiapan KAI dalam penyediaan ruang publik dan sarana transportasi yang aman dan terjamin bagi pelanggan.

“Kami berterima kasih atas komitmen KAI dalam menggandeng SIBV untuk melakukan audit kantor pusat dan 22 stasiun di seluruh Indonesia. Karena audit tersebut dijalankan dengan standar tinggi sesuai dengan peraturan dan karakteristik masing-masing lokasi tempat audit dijalankan. SIBV Label adalah audit yang sifatnya high-standard,” ujarnya.

Baca Juga :   Kolaborasi KAI dan BPH Migas Kelola BBM Subsidi

Menurutnya, standar ini mengacu pada parameter yang disusun ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Penilaian tersebut dilakukan oleh Bureau Veritas yang berkedudukan di Perancis melalui cabang di Indonesia bekerja sama dengan Surveyor Indonesia. (eva)

MIXADVERT JASAPRO