Dia menjelaskan, Safe Guard Label SIBV akan memberikan keyakinan kepada pelanggan untuk dapat bertransportasi di masa new normal ini dengan protokol kesehatan yang baik dan konsisten. Karena pihaknya akan mendukung dan mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan dalam rangka mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia melalui moda transportasi kereta api.
“Untuk mempertahankan Safe Guard Label, kami terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin baik di kereta api, stasiun, maupun di perkantoran. Misalnya, pelaksanaan prokes pada layanan penumpang hanya memperbolehkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan untuk naik kereta api serta menyediakan fasilitas sanitasi di titik-titik strategis,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono menambahkan, Safe Guard Label SIBV sebagai pengakuan dari pihak independen yang kompeten atas kesiapan KAI dalam penyediaan ruang publik dan sarana transportasi yang aman dan terjamin bagi pelanggan.
Discussion about this post