Ekbis  

Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

JagatBisnis.com – National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.

Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Agus Sudarmadi mengatakan bahwa efisiensi logistik dilakukan melalui upaya pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repitisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.

“Ruang lingkup program NLE yaitu ada platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang. NLE ini bukan membangun sistem tapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem yang ada dari mulai kedatangan kapal atau pesawat sampai pergudangan dan seterusnya,” ujar Agus.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai Pangkal Pinang dan BNNP Tindak Narkotika Seberat 1.150 gram di Kab. Bangka Tengah

Menurut Agus, sumber masalah in-efisiensi logistik Indonesia yaitu duplikasi dan repetisi, tingkat penerapan optimasi, silo, efisiensi distribusi barang, serta belum ada platform logistik dari hulu ke hilir.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-97/PMK.04/2020 kewajiban pengangkut terkait NLE yaitu terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak di mandatorikan. Untuk sanksi pengangkut yaitu penegasan pengenaan sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan manifes serta sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online. Selain itu, penegasan pengenaan denda dimaksudkan untuk penghindaran multitafsir terkait pengenaan denda tidak hanya untuk penyampaian inward manifest yang terlambat dan tidak menyampaikan, melainkan juga termasuk outward manifest dan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP).

Baca Juga :   Bea Cukai Jogjakarta Lakukan Pengawasan Importasi Perusahaan Penerima FasilitasKITE

Kebutuhan sistem yaitu dengan menghubungkan sistemnya dengan ekosistem logistik nasional dengan syarat mampu menghubungkan sistem internal pengangkut ke sistem Bea Cukai melalui NLE platform dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik dengan syarat menyediakan layanan online berbasis web ke pengguna / pemilik barang / kontainer dengan opsi.

 

“Cara agen pelayaran/shipping untuk join NLE yaitu melalui platform shipping yang sudah join NLE, selanjutnya melalui INSW, setelah itu join langsung ke NLE jika shipping sudah mamiliki platform melalui API host to host,” jelas Agus.

Baca Juga :   Petugas Bea Cukai Ringkus Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Pekanbaru

Pengembangan NLE saat ini, kata Agus, secara sistem hanya mengcapture kebutuhan proses bisnis yang paling mudah untuk dikembangkan dan saat ini masih membutuhkan pendalaman proses bisnis sampai pada level detail agar sistem NLE dapat mengakomodir semua siklus proses bisnis logistik. NLE juga tidak masuk pada domain proses bisnis B2B secara detail, namun secara tidak langsung hal ini tetap akan memengaruhi perkembangan NLE yang mengakibatkan waktu penyelesaian tidak dapat diprediksi dengan pasti.(srv)

MIXADVERT JASAPRO