Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Disetop

Nicholas Sean Purnama, anak pertama Ahok dan Veronica Tan

JagatBisnis.com – Polres Metro Jakarta Utara resmi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nicholas Sean Purnama, anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terhadap Selebgram Ayu Thalia.

Hal ini dilakukan usai terduga pelaku dan korban diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana penganiayaan, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan, pemeriksaan sudah mencapai tahap pemeriksaan CCTV dalam kasus tersebut. Hasilnya sama sekali tidak terbukti adanya penganiayaan.

“Sudah cek CCTV, tidak ada bukti tindakan penganiayaan,” ujar Guruh dikonfirmasi, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga :   Kasus Nicholas Sean dan Ayu Thalia Masih Terus Bergulir

Guruh mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut dan tidak ditemukan adanya unsur pidana “Sudah beberapa kali gelar perkara. Tidak terbukti adanya unsur itu.” ujar Guruh.

Baca Juga :   Komisaris Pertamina Shock Namanya Masuk di Surat Wasiat Teroris Wanita Penembakan Mabes Polri

Dengan tidak adanya unsur pidana, Gueuh mengatakan kasus penganiayaan tersebut pun tidak bisa diteruskan, “Kita kan sudah cek semua, saksi, bukti, dan tidak terbukti juga,selesai, berhenti ,” ujarnya.

Baca Juga :   Terpapar COVID-19, Istri Ahok Menangis

Diberitakan sebelunya, Nicholas Sean Purnama, atau putra Ahok, dilaporkan oleh teman wanitanya, Selebgram Ayu Thalia atas kasus dugaan penganiayaan ke Mapolres Metro Jakarta Utara. Keduanya kemudian melakukan aksi saling lapor polisi, dengan Sean yang juga melaporkan Thalia dengan dugaan kasus pencemaran nama baik. (pia)

MIXADVERT JASAPRO