“Sertifikasi CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Sehingga skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” papar Sandiaga.
Pihaknya berharap penetapan SNI CHSE dan penerapan SNI CHSE secara sukarela melalui Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN, dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan pada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup pada sektor usaha pariwisata. Sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan untuk peningkatan ekonomi nasional. (eva)
Discussion about this post