Ahli Bedah di Austria Didenda Puluhan Juta karena Salah Amputasi Kaki Pasien

JagatBisnis.com – Seorang ahli bedah telah didenda €2,700 atau setara dengan Rp 44 juta setelah salah mengamputasi kaki pasiennya.

Kejadian ini terjadi di Austria, dimana seorang pasien berusia 82 tahun di kota Freistadt, menjadi korban salah amputasi yang dilakukan dokter di RS tersebut.

Dilansir dari Ladbible, kaki kiri pasienlah yang harus diamputasi karena penyakit sebelumnya. Namun dokter berusia 43 tahun justru menandai kaki kanannya.

Kesalahan itu baru ditemukan dua hari setelah operasi, ketika dokter sedang mengganti perban pasien.

Pasien pun diberi tahu bahwa kakinya yang lain juga harus diamputasi. Bagaimanapun, tujuan amputasi pasien memang untuk kaki kiri, bukan kanan.

Dalam pengadilan, sang dokter bedah mengatakan ada kesalahan dalam rantai komando di ruang operasi yang membuat insiden salah amputasi itu terjadi.

Menurutnya, kekacauan itu adalah kasus human error dan dia mengatakan di persidangan bahwa dia tidak tahu bagaimana hal itu bisa terjadi.

Diklaim oleh ahli bedah yang terlibat bahwa insiden itu adalah hasil dari masalah sistematis daripada kesalahan individu. Dia mengatakan bahwa kesalahan dalam perencanaan bedah telah terjadi karena tidak ada informasi halaman yang diberikan dalam file pasien, itulah sebabnya peninjauan tidak mungkin dilakukan.

Namun, hakim menemukan medis bersalah atas kelalaian dan dia didenda lebih dari €2.000 atau sekitar Rp 40 juta. Pengadilan juga memberikan ganti rugi €5.000 atau Rp 82 juta kepada janda pasien, yang meninggal sebelum kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Seorang pejabat rumah sakit meminta maaf dan mengatakan itu adalah hasil dari serangkaian keadaan yang tidak menguntungkan. Ahli bedah yang terlibat telah dipindahkan ke klinik lain dan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO