Meski Divonis Bebas, Valencya Masih Dilaporkan Kasus Lain

Valencya Sujud Syukur Usai Divonis Bebas

JagatBisnis.com – Valencya (45) langsung sujud syukur dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang setelah mendengar vonis bebas terhadapnya.

Vonis terhadap Valencya dibacakan majelis hakim pada sidang Kamis (2/12/2021) sore di PN Karawang.

“Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Ismail Gunawan.

Baca Juga :   Geger Nikita Mirzani di Kantor Polisi, Cek Faktanya

Tangis kebahagiaan Valencya tampak dari raut wajahnya setelah sempat cemas dengan ancaman pidana.

Valencya merupakan seorang ibu yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :   Bripda Randy Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat

Meski di vonis bebas, Valencya belum sepenuhnya lega. Karena sang mantan suami, sudah membuat sederet laporan polisi lain terhadapnya. Valencya pun berharap kasus yang dialaminya saat ini, adalah yang terakhir.

Baca Juga :   Pembubaran FPI Dinilai Bentuk Ketegasan Pemerintah

“Saya minta sudah, hentikan, Tuhan tidak tidur. Ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya. Tolong sudahi ini, sudah cukup penderitaan saya dan keluarga selama ini,” pinta Valencya.

Sayangnya, Valencya tidak menjelaskan kasus lain apa yang dialamatkan kepadanya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO