JagatBisnis.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Provinsi DKI Jakarta juga kembali ke PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Berstatus PPKM level 2 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021), sejumlah aturan bepergian ke fasilitas publik dan wisata di Ibu kota pun kembali berubah. Sebelumnya Jakarta sempat berada pada PPKM Level 1.
Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum dan wisata. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Discussion about this post