Penjual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Ditangkap

JagatBisnis.com – Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap 3 orang yang akan menjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil). Ketiga pelaku yakni berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021). Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan. Para pelaku ditangkap karena kedapatan menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui media sosial.

“Kami mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong tersebut pada Rabu (24/11/2021). Mendapat infomrmasi itu, kami kemudian menyamar sebagai pembeli. Mereka menjualnya melalui media sosial,” katanya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga :   Spesialis Pembuat Senpi di Papua Diringkus Petugas

Dia mengaku, pihaknya menelusuri dengan menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemu di satu lokasi pada Kamis (25/11/2021) siang. Setelah sepakat, petugas lalu bertemu dengan dua pelaku, yakni SP dan M di depan di depan Bahyung Coffee, di Desa Gegerung, Tanjung Morawa.

“Saat itu, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus. Setelah SP dan M menunjukkan barangnya, langsung kami tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor,” ujarnya.

Baca Juga :   Anak Pemilik Toko di Bekasi Dipalu Kelompok Preman karena Tak Dikasih Rokok

Kedua pelaku, kata Haluanto, berperan sebagai pengumpul dan ada orang yang memasok sisik trenggiling kepada kedua pelaku. Sisik trenggiling ini didapatkan dari wilayah Sumatera Utara. Setelah menangkap dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.

“Mengetahui itu, kami kemudian kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB. Saat bertemu, pelaku MB hanya membawa satu paruh sebagai contoh. Kasus ini masih kami dalami lagi,” paparnya.

Baca Juga :   Oknum Guru Cabuli Muridnya selama Bertahun-tahun

Dia menjelaskan, dari pengakuan para pelaku, baru sekali menjual barang tersebut. Dalam penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sisik trenggiling, HP, dan sepeda motor pelaku.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,”tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO