Tanggapan PKS Putusan MK soal UU Cipta Kerja

JagatBisnis.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (omnibus law) akan membawa konsekuensi hukum Karena bertentangan dengan UUD 1945 yang dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi Komisi XI DPR Rl, Fraksi PKS, Anis Byarwati menegaskan, keputusan MK yang sejalan dengan perjuangan partainya bersama masyarakat yang sedari awal tegas menolak RUU Omnibuslaw Cipta Kerja yang disahkan menjadi UU.

“Putusan MK ini juga menunjukkan betapa gegabah dan terburu-burunya pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut. Sehingga menggabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU. Apalagi UU Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkiat,” kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga :   Anggota DPR dari PKS Minta Maaf ke PDIP Usai Sindir Puan Soal Capres

Dia menilai ironi keputusan MK terkait inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja bukan tanpa sebab. Pasalntq, UU Cipta Kerja beserta PP turunannya telah diberlakukan terhadap proyek-proyek strategis nasional.

“Ironinya karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga :   Politisi PKS Anis Byarwati Tebar Hewan Kurban di Wilayah Jaktim

Anis mengingatkan kembali mengenai cacatnya substansi UU Cipta Kerja tentang muatan pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia serta memihak kepada investor atau pemilik modal. Hal itu tercermin dalam perubahan pasal-pasal berkaitan hubungan pekerja-pengusaha, upah dan pesangon yang terbukti belakangan ini dengan gelombang demo akibat tingkat kenaikan upah dibawah kenaikan inflasi meskipun itu baru dari satu faktor.

“Cacatnya prosedur dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Karena MK manyatakan adanya partisipasi publik yang rendah, seperti sulitnya akses terhadap naskah akademik dan perubahan penulisan terhadap substansi persetujuan bersama oleh DPR dan presiden, dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :   DPR: Calon Anggota DK OJK Harus Memiliki Komitmen Keberpihakan Kepada Nasabah

Dia menjelaskan, ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin membesar kalau tidak bijak dalam mengambil keputusan mengenai UU Cipta Kerja yang berdampak kepada ekonomi nasional.

“Kalau pemerintah mau berpihak kepada rakyat, UU Cipta Kerja dengan Perppu harus dicabut. Karena efeknya jelas akan terasa di kondisi pandemi ini, apalagi jika aksi mogok para buruh di awal bulan benar-benar terjadi,” tutup Anis. (eva)

MIXADVERT JASAPRO