JagatBisnis.com – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Ahmad Muzani menilai kebijakan Kementerian Perdagangan yang melarang penjualan minyak goreng curah akan memberatkan para pedagang sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Larangan penjualan minyak goreng curah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
“Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut, karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi COVID-19,” kata Muzani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Muzani mengatakan sektor ekonomi kerakyatan seperti pedagang gorengan, warteg, warung padang, pecel ayam, pecel lele merupakan pengguna minyak goreng curah sebagai basis produksinya.
Discussion about this post