Ekbis  

Bea Cukai Gandeng Pemda Bandar Lampung Edukasi Masyarakat Tentang Cukai

JagatBisnis.com –  Untuk mengedukasi masyarakat, Bea Cukai secara kontinyu memberikan sosialisasi terkait peraturan kepabeanan dan cukai kepada instansi terkait dan masyarakat sekitar. Pada kesempatan ini, Bea Cukai Bandar Lampung menggandeng Pemkot Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Pemkab Way Kanan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Timur, serta Pemkab Lampung Barat untuk mengedukasi masyarakat, khususnya petani tembakau, dan pedagang toko kelontong, terkait ketentuan di bidang cukai.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Berbagai Ketentuan Terkait Pengguna Jasa

Pada kesempatan ini, Bea Cukai juga mengedukasi terkait perizinan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang dikelola oleh Pemda Setempat, serta mengedukasi terkait ciri-ciri barang kena cukai ilegal. “Kami berharap melalui sinergi dengan instansi Pemda setempat, dapat mendorong petani tembakau untuk turut memajukan perekonomian. Serta, dapat berkolaborasi untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras,” papar Herianto, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Herianto menambahkan bahwa ciri-ciri barang kena cukai ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai (polos), yang dilekati pita cukai bekas dan/atau palsu, serta yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya. Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap dapat bekerja sama dengan seluruh masyarakat, khususnya pedagang toko kelontong, untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal.

Baca Juga :   Dorong Ekspor, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan

“Kami berharap DBHCHT dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya, dan turut memajukan perekonomian di Provinsi Bandar Lampung,” pungkas Herianto.(srv)

MIXADVERT JASAPRO