Jumlah Peserta PBI JKN Per Oktober 2021 Mencapai 95,06 Juta Jiwa

JagatBisnis.com – Data cakupan peserta Penerima Bantuan Iuran program Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Januari-Oktober 2021 mencapai 95,06 juta jiwa dari kuota yang tersedia sebanyak 96,8 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 85,01 juta jiwa aktif sebagai peserta PBI dan 10,4 juta jiwa dengan status mutasi.

Demikianlah dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Komisi IX DPR RI, Rabu (24/11/2021).

Dalam rapat tersebut Ali juga mengungkapkan, untuk November 2021, jumlah cakupan PBI berdasarkan pendaftaran data dari SK 111/HUK/2021 masih dalam proses sampai akhir bulan nanti. Akan tetapi, dari data tersebut sudah terlihat adanya kenaikan jumlah peserta.

Baca Juga :   Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas Standar Tengah di Uji Coba

“Dari data penetapan jumlah 88 juta lebih dari SK itu dilakukan pendanaan dengan masterfile BPJS Kesehatan. Data dari tersebut 84.724.122 jiwa telah terdaftar sebagai PBI aktif, dan data 4.265.839 data peserta PBI tambahan,” ungkapnya.

Menurutnya, dari SK itu juga terdapat penghapusan data sebanyak 2,32 juta jiwa. Data tersebut telah dinonaktifkan sebelum proses hitung pada tanggal 1 November 2021. Secara total, terdapat penambahan peserta sebanyak 88,98 juta jiwa di pendaftaran data SK 111/HUK/2021, dibandingkan dengan pendaftaran data SK 91/HUK/2021, yang sebanyak 87,05 juta jiwa.

Baca Juga :   Dirut: Kartu BPJS Kesehatan Tidak Jadi Syarat untuk Semua Hal

“Dari data tersebut data terpadu Kementerian Sosial (DTKS) naik sebanyak 3,27 juta jiwa atau sebanyak 4,21 persen menjadi 77,69 juta jiwa, dan data non DTKS turun sebanyak 1,37 juta jiwa atau sebanyak 10,88 persen. Sehingga, sisa kuota berkurang sebanyak 1,93 juta jiwa menjadi 7,81 juta jiwa,”
imbuhnya.

Sampai dengan November 2021, lanjutnya, progres verifikasi baru mencapai 10,88 persen. Sementara batas waktu adalah dua bulan sejak SK 92/HUK/2021 dan proses pemenuhan kuota baru mencapai 19,86 persen. Sehingga berpotensi kuota 2021 tidak akan tercapai di akhir tahun.

Baca Juga :   Kini, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar

“Karena masih ada beberapa hal yang membuat progres belum optimal, seperti pengetahuan dan pemahaman yang belum merata di lapangan, terbatasnya jumlah petugas/operator, waktu akses aplikasi SIKS-NG yang sangat terbatas, ketersediaan jaringan komunikasi data di beberapa daerah, dan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi,” pungkas Ali. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO