“Selama ini, jika kita berkunjung ke restoran seafood, kepiting, lobster, dan gurita dimasak dengan cara direbus atau digoreng hidup-hidup. Cara ini memang menimbulkan prokontra. Karena mereka dapat merasakan sakit. Oleh karena itu wajar jika hewan dilindungi oleh undang-undang penting ini,” ungkapnya.
Menurutnya, spesies itu masuk dalam makhluk hidup. Apalagi, hewan vertebrata telah lebih dulu diklasifikasikan sebagai makhluk hidup dalam undang-undang kesejahteraan hewan baru yang saat ini sedang diperdebatkan di Inggris. Karena UU Kesejahteraan Hewan menyediakan jaminan krusial, kalau setiap kesejahteraan hewan diperhitungkan secara benar ketika membuat aturan hukum baru.
“Sebelumnya vertebrata atau hewan dengan tulang punggung, sudah diklasifikasikan sebagai makhluk hidup yang masuk dalam undang-undang kesejahteraan hewan baru yang saat ini sedang diperdebatkan di Inggris,” tutupnya. (*/esa)
Discussion about this post