Ekbis  

Kembali Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Serius Tekan Peredaran Rokok Ilegal

JagatBisnis.com – Menekan maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai di berbagai daerah melaksanakan kegiatan operasi pasar, baik secara mandiri atau gabungan. Kali ini kegiatan operasi pasar dilaksanakan oleh Bea Cukai antara lain di Langsa, Bojonegoro, dan Labuan Bajo.

“Rokok ilegal di golongkan menjadi empat jenis, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda, dan rokok tanpa dilekati pita cukai. Semua sanksi bagi yang melangar telah diatur lebih jelas dalam Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007,” jelas Tubagus Firman, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai.

Di Aceh, Bea Cukai Langsa melaksanakan operasi pasar di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 18 hingga 19 November 2021. Dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa tersebut, kegiatan operasi dilakukan terhadap toko-toko penjual rokok di beberapa pasar di wilayah Aceh Tamiang.

Di Jawa Timur, dengan menggandeng Pemkab Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan kegiatan operasi pasar bersama di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 17 November 2021 tesebut, operasi pasar dilakukan ke beberapa titik di Kecamatan Trucuk, Kecamatan Sumberrejo, dan Kecamatan Kanor.

“Mengoptimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun angaran 2021, kegiatan operasi di Bojonegoro menyasar ke toko-toko di pedesaan dan pasar-pasar. Tim juga melakukan sosialisasi serta pengenalan rokok ilegal serta berbagai modus yang digunakan oleh para oknum pengedarnya, sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah maupun memberikan informasi kepada Bea Cukai jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal,” ungkap Firman.

Selain itu, kegiatan operasi pasar juga dilakukan di wilayah Labuan Bajo, NTT. Pada Rabu, (17/11), Bea Cukai Labuan Bajo kembali mengadakan kegiatan operasi pasar dengan menggandeng Satpol PP Kabupaten Manggarai Timur. Dengan memaksimalkan DBHCHT, kegiatan dilakukan dengan mengunjungi toko atau kios di Kecamatan Borong. Selain melakukan operasi, Bea Cukai Labuan Bajo juga melakukan sosialiasi dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Semoga pelaksanaan operasi pasar baik madniri atau gabungan ini dapat berkelanjutan, dan tentunya dapat memberikan efek yang positif dalam menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia,” pungkas Firman. (srv)

MIXADVERT JASAPRO