Kasus Istri Dituntut Penjara Karena Tegur Suami Mabuk Menemui Titik Terang

JagatBisnis.com – Kasus istri yang dituntut penjara karena tegur suami mabuk yang jadi sorotan nasional memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengambil alih kasus ini setelah ramai suara ketidakadilan akhirnya merevisi tuntutan satu tahun penjara untuk Valency alias Nancy Lim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa JPU awalnya telah mengajukan tuntutan satu tahun penjara kepada majelis.

Baca Juga :   Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Gang Bahagia

Namun, Jaksa Agung kemudian menginstruksikan tuntutan itu ditarik dan diganti dengan pengajuan pembebasan perempuan yang berurusan dengan hukum karena memarahi suaminya yang pemabuk.

“Maka tuntutan (1 tahun penjara) tersebut dinyatakan tidak berlaku dan selanjutnya jaksa penuntut umum juga memperbaiki tuntutan sebelumnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :   Polisi Tangkap Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat

Penarikan tuntutan tersebut dilakukan dalam sidang replik atas pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa.

Dalam melanjutkan perkara itu, Jampidum Fadil Zumhana telah menunjuk tiga jaksa senior sebagai jaksa P-16A.

Tim JPU meneliti ulang proses persidangan, baik pemeriksaan saksi, terdakwa, maupun barang bukti.”Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Bapak Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan terhadap terdakwa,” kata Leonard.

Baca Juga :   4 Pelaku Calo Vaksin di Kotawaringin Barat Dibekuk Polisi

Leonard pun mengatakan bahwa Jaksa Agung memerintahkan seluruh jaksa yang menangani perkara untuk bersikap profesional dan mengedepankan hati nurani.

Dalam perkara ini, para Jaksa yang bertugas tengah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Bahkan, Jaksa Agung mencopot Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa tersebut.(pia)

MIXADVERT JASAPRO